Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mau membuat SKCK? Inilah Syarat Pembuatan SKCK

syarat pembuatan skck

Berfaedah.com - Bagi  Anda yang hendak membuat SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan atau yang lainnya, tentu harus mengetahui syarat pembuatan SKCK terlebih dahulu. SKCK ini sendiri merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Berdasarkan keterangan tersebut, sudah jelas bahwa surat ini diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan melalui Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor setempat.

Isi yang ada di dalam SKCK adalah keterangan ada tidaknya catatan kriminal seseorang yang mempunyai surat tersebut. Banyak yang menganggap bahwasanya membuat SKCK itu ribet. Padahal sebenarnya tidak, asalkan berbagai syarat yang diperlukan dalam pembuatan SKCK terpenuhi dan lengkap. Diantara syarat-syarat yang dimaksud ialah sebagai berikut:

1. Persyaratan Dalam Membuat SKCK Secara Offline

Meskipun sekarang pembuatan SKCK sudah bisa dilakukan secara online, tak urung masih banyak masyarakat yang lebih memilih membuat SKCK secara offline. Untuk Anda yang juga tertarik membuat SKCK secara offline, maka Anda perlu memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di bawah ini.
a. Surat pengantar dari desa tempat tinggal Anda. Surat ini bisa Anda peroleh dengan cara mendatangi ketua RT/RW terlebih dahulu. Silahkan Anda minta surat pengantar juga pada ketua RT/RW lalu bawa ke kelurahan atau kantor desa untuk mendapatkan surat pengantar dari desa.

Setelah berhasil mendapatkan surat pengantar dari desa, maka Anda masih perlu datang ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan camat pada kolom yang telah disediakan. Biasanya saat dalam tahap ini Anda akan diminta untuk menyerahkan formulir yang telah didapatkan di desa sebelumnya beserta dengan KTP.

b. Pas foto Anda yang terbaru dengan ukuran yang telah ditentukan, yakni 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah. Pas foto yang diperlukan adalah sebanyak 6 lembar, namun bisa saja daerah Anda berbeda memerlukan foto yang lebih banyak atau justru lebih sedikit. Akan tetapi, buat jaga-jaga sebaiknya Anda bawa foto lebih dari enam lembar saja


Pas foto yang dimaksud adalah tampak muka dan Anda harus mengenakan pakaian yang sopan. Kalaupun Anda mengenakan jilbab, pastikan bahwasanya wajah Anda benar-benar terlihat secara utuh

c. Fotokopi KTP atau SIM yang alamatnya sama dengan alamat yang tertera di surat pengantar tadi
d. Fotokopi kartu keluarga atau KK
e. Fotokopi akta kelahiran
f. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang sudah disediakan di kantor polisi
g. Pengambilan sidik jari oleh petugas yang ada

2. Syarat Pembuatan SKCK secara Online

Pada dasarnya, persyaratan untuk membuat SKCK secara online itu adalah sama dengan yang telah disebutkan sebelumnya. Hanya saja, untuk Anda yang melakukan pembuatan SKCK online harus merubah berkas-berkas yang dimaksud ke dalam bentuk digital terlebih dahulu. Caranya adalah dengan melakukan scan pada berkas yang dimaksud.

Pun demikian, berkas-berkas tersebut sebaiknya Anda simpan terlebih dahulu karena nanti akan tetap diperlukan saat pengambilan SKCK di Polda atau Polres setempat untuk kepentingan verifikasi. Adapun persyaratan yang perlu Anda penuhi untuk membuat SKCK secara online ialah sebagai berikut.
a. Scan KTP yang asli, atau bisa diganti dengan tanda pengenal lainnya
b. Scan Kartu Keluarga atau KK yang asli 
c. Scan surat kenal lahir atau akta lahir
d. Scan pas foto terbaru seperti yang telah disebutkan sebelumnya, yakni ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang warna merah. Pastikan bahwa foto ini menggunakan pakaian yang sopan dan tampak muka sekalipun Anda adalah seorang yang mengenakan jilbab
e. Scan paspor. Ini berlaku apabila Anda hendak keluar negeri untuk melakukan kunjungan, menuntut ilmu atau untuk kepentingan yang lainnya

3. Persyaratan Membuat SKCK Bagi Warga Negara Asli Indonesia atau WNI

Sama seperti sebelumnya, syarat pembuatan SKCK bagi orang yang benar-benar merupakan warga negara Indonesia ini sama dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan sebelumnya, yakni sebagai berikut.
a. Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Kalau tidak ada, Anda dapat menggantinya dengan SIM atau Surat Izin Mengemudi
b. Selain fotokopi KTP, Anda juga perlu menyiapkan fotokopi KK atau Kartu Keluarga
c. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir
d. Pas foto terbaru Anda dengan latar belakang merah dan ukurannya 4 cm x 6 cm, sebanyak 6 lembar atau lebih. Untuk pas foto yang dimaksud harus tampak muka dan berpakaian sopan. Jika Anda mengenakan jilbab, maka foto tersebut juga harus tampak muka secara utuh
e. Surat pengantar mulai dari tingkat desa sampai dengan tingkat kecamatan
f. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang sudah disediakan di kantor polisi
g. Pengambilan sidik jari oleh petugas yang ada

4. Persyaratan Membuat SKCK Bagi Warga Negara Asing atau WNA

Sementara untuk warga negara asing, persyaratan pembuatan SKCK ini berbeda dari persyaratan yang telah ditetapkan untuk warga negara Indonesia asli. Adapun persyaratan pembuatan SKCK yang wajib dipenuhi oleh WNA adalah sebagai berikut.
a. Fotokopi paspor
b. Pas foto dengan ukuran 4 cm x 6 cm juga tetapi latar belakangnya warna kuning sebanyak 6 lembar atau lebih. Untuk foto ini disyaratkan menggunakan pakaian sopan dan tampak muka. Sedangkan jika pihak pemohon adalah orang yang mengenakan jilbab, maka perlu diketahui bahwa pas foto tersebut harus tampak muka secara utuh
c. Fotokopi STM atau Surat Tanda Melapor yang diperoleh dari Kepolisian
d. Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA yang diperoleh dari Kementerian Tenaga Kerja (KEMENAKER RI)
e. Fotokopi KITAP yaitu Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAS yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas
f. Fotokopi surat nikah apabila sponsornya adalah suami atau istri asli warna negara Indonesia
g. Fotokopi surat permohonan dari sponsor, lembaga atau perusahaan yang menggunakan, mempekerjakan atau bertanggung jawab pada WNA tersebut

5. Persyaratan Pengambilan Sidik Jari dalam Membuat SKCK

Pada saat Anda hendak mengambil SKCK yang asli, maka Anda akan ditanya perihal rumus sidik jari. Jika Anda masih belum punya, maka Anda dapat melakukannya di Polres yakni di bagian rekam rumus sidik jari. Biasanya dalam hal ini Anda akan dipungut biaya sekitar Rp 5.000 atau lebih.

Besarnya biaya tersebut bervariasi terantung Polsek atau Polres setempat. Bahkan ada juga yang tidak memberlakukan pungutan biaya sehingga sebaiknya Anda menanyakan hal ini terlebih dahulu. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk perekaman rumus sidik jari ialah sebagai berikut.
a. Foto tampak depan dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 lembar. Ingat, warna latar belakangnya adalah merah
b. Foto dari samping kanan dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 lembar saja dan warna latar belakangnya merah juga
c. Foto dari samping kiri dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 lembar juga dan warna latar belakangnya merah
d. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
e. Melengkapi formulir sidik jari

Dalam melengkapi syarat pembuatan SKCK di atas, sebaiknya Anda melebihkan jumlahnya saja sebagai langkah antisipasi kalau ternyata kurang. Kemudian, siapkan uang sebesar Rp 30.000 sebagai biaya pembuatan SKCK. Semoga bermanfaat, tolong bantu share ya. Terima kasih.