Inilah Cara dan Syarat Membuat atau Perpanjang SKCK dengan Mudah
Berfaedah.com - SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Apakah Anda ingin membuat atau sudah memiliki SKCK dan ingin tahu apa saja syarat perpanjang SKCK yang dibutuhkan? Jangan khawatir, pada artikel kali ini kami akan memberi informasi mengenai serba-serbi penjelasan mengenai SKCK dimulai dari pengertian, kegunaan, manfaat serta cara dan syarat untuk membuat dan memperpanjang SKCK dengan mudah. Bagaimana pun juga, SKCK juga merupakan salah satu dokumen penting yang perlu Anda miliki.
SKCK memiliki masa tenggang waktunya sendiri. Apabila SKCK telah habis masa berlakunya, maka Anda harus tahu syarat memperpanjang SKCK. SKCK merupakan bagian dari perwujudan dan pembuktian nyata bahwa seorang warga negara terbukti tidak pernah melakukan tindakan yang terbukti melanggar hukum. Artinya, seseorang tersebut terbukti memiliki catatan perilaku yang baik.
Oleh karena itu, penting sekali bagi penduduk Indonesia untuk membuat SKCK agar mereka mendapat pengakuan bahwa mereka tidak pernah memiliki catatan tindakan kriminal. Surat Keterangan Catatan Kepolisian sendiri pada dasarnya diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan biasanya Anda perlu mengurusnya di Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat. Sebelum mengurus SKCK, Anda harus mengetahui tujuan pembuatan SKCK tersebut.
Pembuatan SKCK tidak hanya dibuat secara cuma-cuma melainkan harus dengan tujuan seperti untuk mencari pekerjaan, pindah domisili dan lain sebagainya. Dalam pembuatan surat yang satu ini, syarat perpanjang SKCK dengan syarat untuk membuat SKCK baru berbeda. Berikut adalah informasi lengkap mengenai SKCK yang terbagi dalam beberapa sub judul:
Manfaat dan Kegunaan SKCK
Baca Juga: Inilah Manfaat Makan Bawang Putih Mentah untuk Kesehatan
Banyak manfaat dan kegunaan apabila Anda memiliki SKCK. Manfaat pertama adalah sebagai salah satu syarat pendukung apabila Anda hendak melamar pekerjaan. Ya, sebagian besar perusahaan mewajibkan pelamarnya untuk memiliki SKCK sebagai dokumen pendukung yang harus disertakan bersama surat lamaran. Hal ini akan berguna untuk perusahaan agar mereka yakin bahwa calon karyawan yang akan mereka rekrut terbukti tidak pernah melanggar hukum.
Banyak manfaat dan kegunaan apabila Anda memiliki SKCK. Manfaat pertama adalah sebagai salah satu syarat pendukung apabila Anda hendak melamar pekerjaan. Ya, sebagian besar perusahaan mewajibkan pelamarnya untuk memiliki SKCK sebagai dokumen pendukung yang harus disertakan bersama surat lamaran. Hal ini akan berguna untuk perusahaan agar mereka yakin bahwa calon karyawan yang akan mereka rekrut terbukti tidak pernah melanggar hukum.
Baik perusahaan swasta atau perusahaan milik pemerintah, sebagian besar dari mereka pasti selalu membutuhkan SKCK sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi para pelamar. Maka dari itu bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan, persiapkan SKCK Anda sebaik mungkin dan pastikan SKCK Anda tidak terlewat masa berlakunya. Anda perlu mengetahui syarat perpanjang SKCK untuk memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya.
Kabar gembira juga bagi Anda yang hendak menikah dengan anggota TNI atau Polri. Anda diwajibkan untuk melampirkan dokumen yang satu ini sebagai salah satu pelengkap berkas pernikahan Anda nantinya. Jadi, Anda jangan malas untuk mengurusnya.
Syarat Membuat SKCK
Untuk buat SKCK baru tentunya Anda diwajibkan untuk melengkapi berbagai syarat terlebih dahulu. Beberapa syarat yang harus Anda lengkapi biasanya harus melewati surat lampiran dari RT, RW, kelurahan dan juga kecamatan. Belum pernah memiliki pengalaman dalam membuat SKCK baru? Berikut beberapa berkas atau dokumen syarat pembuatan SKCK yang wajib Anda siapkan:
1. Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat Anda tinggal.
2. Untuk mendapatkan surat pengantar, Anda biasanya perlu meminta surat pengantar atau rujukan dari RT / RW tempat Anda tinggal.
3. Menyiapkan salinan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Surat Izin Mengemudi (SIM, apabila Anda punya).
4. Menyiapkan salinan atau fotokopi Akta Kelahiran dan juga Kartu Keluarga.
5. Menyiapkan foto diri sendiri terbaru dengan ukuran 4x6. Anda juga perlu menyiapkan foto dengan ukuran 2x3, 3x4 sampai 4x6 untuk berjaga-jaga apabila dibutuhkan.
Baca Juga: Inilah Manfaat Minum Susu Beruang (Bear Brand) untuk Kesehatan
Baca Juga: Inilah Manfaat Minum Susu Beruang (Bear Brand) untuk Kesehatan
Setelah itu, Anda dapat secara langsung mendatangi Kantor Polsek dan Polres setempat. Anda bisa mengambil formulir untuk pengajuan SKCK lalu setelah itu mengisi biodata dengan lengkap, jelas dan benar.
Syarat Memperpanjang SKCK
Seperti yang sudah Anda ketahui bahwa SKCK memiliki batas tenggat waktu tertentu di mana setelah ia melewati batas waktu tersebut harus dilakukan perpanjangan. Biasanya, dokumen tersebut hanya berlaku selama enam (6) bulan saja terhitung sejak ia dikeluarkan. Terdapat beberapa syarat yang wajib Anda penuhi untuk memperpanjang SKCK tersebut. Berbeda dengan syarat membuat SKCK, ia memiliki beberapa persyaratan sendiri.
Syarat-syarat perpanjang SKCK sebenarnya cukup mudah dan tidak sebanyak persyaratan ketika Anda hendak membuat SKCK untuk pertama kali. Berikut adalah syarat-syarat untuk memperpanjang SKCK yang perlu Anda ketahui:
1. SKCK Lama. SKCK ini harus Anda siapkan dalam bentuk salinan dan juga dokumen asli namun sudah harus dilegalisir.
2. Siapkan KTP dan juga SIM beserta salinannya.
3. Siapkan Salinan Kartu Keluarga (KK) dan juga Akta Kelahiran.
4. Pas Foto terbaru sebanyak 3 lembar dengan ukuran 4x6. Namun, Anda juga bisa menyiapkan pas foto dengan ukuran lain seperti 2x3 dan 3x4 untuk disiapkan apabila memang dibutuhkan.
5. Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SKCK yang Anda miliki.
Biaya yang harus Anda keluarkan untuk satu SKCK biasanya sekitar Rp30.000,- dengan masa berlaku selama enam (6) bulan.
Terdapat fungsi yang berbeda antara SKCK yang diterbitkan oleh Polsek dan juga SKCK yang diterbitkan oleh Polres. Untuk SKCK yang diterbitkan Polsek biasanya berguna untuk keperluan melamar pekerjaan non-PNS dan juga non-BUMN contohnya seperti melamar pekerjaan pada perusahaan-perusahaan swasta. Tidak hanya itu, ia juga dapat digunakan sebagai syarat untuk melengkapi persyaratan untuk melanjutkan sekolah.
Baca Juga: WOW: Inilah Manfaat Makan Pete yang Belum Banyak Orang Tahu
Baca Juga: WOW: Inilah Manfaat Makan Pete yang Belum Banyak Orang Tahu
SKCK yang diterbitkan Polsek juga dapat Anda gunakan ketika Anda hendak memperpanjang kontrak sebagai karyawan, pegawai non-PNS di sebuah rumah sakit umum daerah (RSUD) dan juga bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai perangkat desa.
Bagi Anda yang hendak pindah domisili, Anda juga akan memerlukan SKCK yang diterbitkan Polsek untuk membuat surat keterangan pindah penduduk. Untuk SKCK yang diterbitkan oleh Polres, SKCK tersebut nantinya berguna sebagai persyaratan ketika Anda hendak melamar pekerjaan di BUMN atau sebagai SKCK CPNS. SKCK ini juga berguna bagi Anda yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD, walikota atau juga hendak menikah dengan anggota Polri atau TNI.
Ada yang lebih khusus lagi yaitu SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah atau Polda. SKCK yang diterbitkan Polda berguna untuk pencalonan DPRD pada tingkat provinsi. Ketika Anda hendak belajar atau bekerja di luar negeri dan juga proses pembuatan visa.
Saat ini sudah ada portal SKCK online yang akan memudahkan Anda untuk mengurus SKCK. Ya, dibanding Anda harus mengantri lama di kantor kepolisian setempat, Anda dapat langsung saja mengakses portal SKCK online yang sudah disediakan Kepolisian Republik Indonesia yaitu https://skck.polri.go.id/ . Cara membuat SKCK online jauh lebih efektif daripada harus datang ke kantor polisi.
Portal atau laman SKCK online yang ada dibuat dengan tujuan untuk memberikan kemudahan pada masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SKCK. Setelah Anda berhasil mengakses situs, Anda hanya perlu mengisi identitas diri secara lengkap dan juga mencetak nomor atau kode registrasi. Untuk itu, pastikan jika syarat perpanjang SKCK sudah lengkap.
Demikian informasi tentang Cara dan Syarat Membuat atau Memperpanjang SKCK, semoga bermanfaat. Tolong bantu share ya. Terima kasih.
Demikian informasi tentang Cara dan Syarat Membuat atau Memperpanjang SKCK, semoga bermanfaat. Tolong bantu share ya. Terima kasih.